Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempunyai tugas menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Data Rencana Kerja Pemerintah Daerah per kegiatan.
Variabel data ini terdiri dari:
1. tahun
2. kode_unit
3. nama_unit
4. komisi
5. id_kegiatan
6. kode_urusan
7. nama_urusan
8. kode_program
9. nama_program
10. no_kegiatan
11. kode_kegiatan
12. nama_kegiatan
13. anggaran
*Mulai RKPD tahun 2021, struktur kegiatan menyesuaikan dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.