Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan sipil lingkup kabupaten.
Data Alamat Kantor Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tahun 2015. variabel dan penjelasnya: 1. tahun 2. kantor pelayanan 3. nama provinsi 4. nama kabupaten/kota 5. nama kecamatan 6. keterangan 7. alamat = alamat kantor 8. no. telepon = nomor telepon kantor